Beranda | Artikel
Hak-Hak Isteri Atas Suaminya
Senin, 11 April 2022

Bab II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demi-kian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30: 21]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (III/473) mengatakan, “Di antara kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak cucu Adam (umat manusia) adalah Dia menjadikan pasangan-pasangan mereka dari jenis mereka sendiri serta menjadikan (kasih sayang) di antara mereka, mawaddah, yaitu kecintaan. Dan kasih sayang adalah ar-ra’-fah. Dimana, seorang laki-laki akan mempertahankan seorang wanita, baik karena rasa cintanya kepada wanita itu maupun karena rasa kasih sayangnya terhadapnya, agar bisa memberikan anak darinya atau saling membutuhkan nafkah dan kasih sayang di antara keduanya, dan lain sebagainya. إِنَّ فِيْ ذَلِكَ َلأَيَاتٍِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ  ‘Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.’”

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ada-lah wanita shalihah.” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Seorang wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu: (1) hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) karena agamanya. Tetapi, pilihlah yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (Muttafaq ‘alaih).

Demikianlah sifat-sifat wanita yang harus Anda pilih sehingga dia bisa menjadi penjaga rumah Anda sekaligus sebagai pendidik bagi anak-anakmu, yaitu: wanita yang taat beragama serta berakhlak yang akan membantumu dalam rangka berbuat taat kepada Allah. Dia yang akan mengingatkan Anda jika Anda lupa, membantu Anda jika Anda ingat, selalu menjaga Anda saat Anda berada di sisinya, dan melindungi harta Anda dan kehormatannya jika Anda tidak sedang berada di sisinya, yang akan membuat anak rela jika Anda sedang murka. Juga mentaati Anda jika Anda memberikan perintah serta selalu mencari berkah jika Anda memberi bagian.

Sesungguhnya seorang wanita yang suci lagi mulia tidak akan membanggakan diri terhadap Anda dengan harta dan kecantikan, tidak juga dengan kedudukan dan nasab.

Akan tetapi sayangnya, apa yang kita saksikan sekarang ini, sebagian ikhwan-ikhwan Salafiyyin kita, cenderung mengekor kepada wanita cantik atau wanita yang memiliki kedudukan atau harta serta meninggalkan wanita yang mencari ilmu lagi terhormat dan berwibawa. Sepatutnya kita mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.”

Pasal 1
Kewajiban Memberi Mahar
Allah Ta’ala berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [An-Nisaa’/4: 4]

Saat menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keharusan memberi mahar kepada wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal itu, kecuali apa yang diriwayatkan dari sebagian ulama dari penduduk Iraq, bahwa seorang majikan jika menikahkan seorang budak laki-laki dengan budak perempuannya, maka dia tidak wajib memberikan mahar dalam pernikahan itu. Dan tidak ada kewajiban mahar di dalamnya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.’ [An-Nisaa’/4: 4]

Sehingga hal tersebut bersifat umum.”

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

‘…Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut… .’  [An-Nisaa’/4: 25]

Saat menafsirkan ayat di atas, setelah menyebutkan pendapat-pendapat mereka, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Yang terkandung pada pendapat mereka adalah secara pasti, seorang laki-laki wajib membayar mahar kepada seorang wanita (yang akan di-nikahi,-penj). Dalam melakukan hal tersebut, dia harus berlapang dada, sebagaimana dia memberikan suatu pemberian secara suka rela dan jiwa yang baik. Maka demikian juga dia harus memberi sedekah kepada isterinya dengan jiwa yang baik juga. Jika dia me-nerimanya dengan baik setelah penyebutan mahar tersebut, maka dia boleh memakannya secara halal dan baik.’”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/54582-hak-hak-isteri-atas-suaminya.html